PRINGSEWU, liputan3.icu.com
DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Pringsewu, akan melaporkan Gunarto kepala Pekon Sukoharjo III Barat kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu terkait dugaan penyerobotan atau pengalihan nama aset tanah milik Pekon menjadi pemegang hak atas nama pribadi. Jum’at (5/07/2024)
Pekon Sukoharjo III Barat, memiliki aset tanah yang di peroleh dari hibah, wakaf dan pembelian dengan dana dari sisa hasil usaha (SHU) Pekon Sukoharjo III Barat. Tanah milik Pekon tersebut kini terkuak di duga telah di serobot atau di alihkan menjadi atas nama pribadi kepala Pekon Sukoharjo III Barat.
Lokasi keberadaan tanah tersebut masing-masing objek berada di tempat terpisah, satu tempat berada di dusun 4 yang di gunakan untuk gedung balai Pekon dan kantor pemerintahan Pekon Sukoharjo III Barat.
Untuk lokasi dua objek tanah yang merupakan tanah kosong berupa pekarangan berada di dusun 9, berasal dari hibah warga Talang Padang, dan satu titik tanah pekarangan juga berada di dusun 4, yang di peroleh dari pembelian menggunakan dana dari sisa hasil usaha (SHU) Pekon Sukoharjo III Barat.
Dari data dan keterangan yang di himpun di lapangan di ketahui pada tahun 2020 saat program proyek operasi negara agraria (PRONA) penerbitan sertifikat tanah secara gratis, Gunarto kepala Pekon Sukoharjo III Barat mendaftarkan tiga objek tanah yang merupakan milik Pekon tersebut di duga menjadi atas nama Gunarto selaku pemegang hak atas tiga bidang tanah tersebut menjadi milik pribadi. Kamis (4/07/2024)
Hal yang lebih miris, Tanah yang di gunakan untuk balai Pekon dan kantor pemerintahan, di duga telah di gunakan sebagai agunan pinjaman oleh kepala pekon Sukoharjo III Barat, di salah satu unit pelayanan pinjaman permodalan usaha PNM ULaMM unit Kalirejo Lampung tengah.
Sirli Patih ketua DPD IWO Indonesia kabupaten Pringsewu, akan melaporkan Gunarto kepala Pekon Sukoharjo III Barat, atas tindakan yang dilakukan di duga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala pekon sehingga berakibat merugikan masyarakat.
“Kami akan melaporkan Gunarto kepala Pekon Sukoharjo 3 barat, ke aparat penegak hukum. Karena tindakan dan perbuatan yang di lakukan tersebut di duga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pejabat publik sehingga merugikan masyarakat banyak,”tegas Sirli Patih pada Kamis, sore 4 Juli 2024
Masih Sirli Patih melanjutkan, apa yang di lakukan oleh kepala pekon Gunarto dugaan menyerobot tanah yang merupakan aset milik Pekon, dengan cara mendaftarkan ke BPN untuk di terbitkan sertifikat menjadi atas nama pribadi, menimbulkan banyak pertanyaan dan asumsi di tengah masyarakat.
“Perihal penerbitan sertifikat tanah di duga menjadi atas nama hak milik pribadi, ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan, kenapa bisa terbit sertifikatnya, bagaimana prosesnya, dasar menerbitkan apa, yang menerbitkannya siapa. Tiem kita akan menelusuri lagi untuk bisa menjawab pertanyaan itu semua,”lanjut Sirli Patih
Dalam keterangannya tersebut Sirli Patih menjelaskan sebagai lembaga profesi wadahnya para jurnalis yang bekerja secara profesional juga selaku kontrol sosial merupakan corong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi publik tentang kebenaran berdasarkan realita dan fakta. Patih/Sirli
Sumber ( tiem Rajawali Sakti/dapur Rielis IWO-i )