Pelaksanaan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan BPHTB Waris dengan Tersangka WJS

LIPUTAN 3 PROVINSI LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:10 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lampung ,- / *   14 Agustus 2024 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode tahun 2020-2023 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,-

 

Penyerahan tersangka WJS dan Barang bukti ini merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung tersangka WJS didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Tersangka WJS dinyatakan sehat.

Dengan beralihnya tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka WJS selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara. – / * Sir/Pat

Berita Terkait

Disesalkan, Beredarnya Berita Hoaks Tentang Adanya Narkoba di Lapas Tanjung Gusta
Kalapas Perempuan Bandung Berikan Penguatan Tusi kepada Seluruh Petugas : Bekerjalah dengan hati yang ikhlas !!
Pelatihan dan Sosialisasi dari Puskesmas Helvetia Bagi Nakes Dan Kader Kesehatan Terkait Pembentukan Posyandu Rutan Perempuan Medan
Pemetaan Kinerja Lapas Narkotika Pematangsiantar Melalui LKJIP
Karutan Tarutung, Evan Sembiring Perkuat Sinergi dan Silaturahmi dengan Pj. Bupati Tapanuli Utara
Ka.KPLP Ucok Sinabang Tegaskan Pentingnya Kebersihan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar
Karutan Perempuan Medan Marlia Rezeki Santoso Bagikan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan Ibu Hamil dan Lansia
Kalapas Irhamuddin: Jemuran untuk WBP di Lapas Tanjung Balai Demi Kebersihan dan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 22:30 WIB

Disesalkan, Beredarnya Berita Hoaks Tentang Adanya Narkoba di Lapas Tanjung Gusta

Rabu, 11 September 2024 - 18:28 WIB

Kalapas Perempuan Bandung Berikan Penguatan Tusi kepada Seluruh Petugas : Bekerjalah dengan hati yang ikhlas !!

Rabu, 11 September 2024 - 12:57 WIB

Pelatihan dan Sosialisasi dari Puskesmas Helvetia Bagi Nakes Dan Kader Kesehatan Terkait Pembentukan Posyandu Rutan Perempuan Medan

Rabu, 11 September 2024 - 07:41 WIB

Pemetaan Kinerja Lapas Narkotika Pematangsiantar Melalui LKJIP

Selasa, 10 September 2024 - 14:57 WIB

Ka.KPLP Ucok Sinabang Tegaskan Pentingnya Kebersihan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Selasa, 10 September 2024 - 13:59 WIB

Karutan Perempuan Medan Marlia Rezeki Santoso Bagikan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan Ibu Hamil dan Lansia

Selasa, 10 September 2024 - 12:14 WIB

Kalapas Irhamuddin: Jemuran untuk WBP di Lapas Tanjung Balai Demi Kebersihan dan Kesehatan

Selasa, 10 September 2024 - 11:19 WIB

Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sambangi Kabupaten Asahan

Berita Terbaru