Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

LIPUTAN 3

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:30 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian karyawan berstatus training ( Karyawan dengan Masa Percobaan) di salah satu media.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara melalui Kabag Umum Azman Prima menjelaskan bahwa karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan training, bukan karyawan tetap.

“Itupun dititipkan orang tuanya ke kantor, tapi dengan syarat berstatus bekerja sebagai karyawan percobaan, kan begitu aturannya,”, Ujarnya, Rabu (02/10/2024).

Prima melanjutkan, dalam pemberhentian karyawan tersebut tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, dan sudah sesuai dengan UUCK (Undang undang cipta kerja)

“Sudah dilakukan penilaian dan evaluasi setiap bulan, tapi memang kinerjanya tidak memberikan kontribusi secara signifikan ke terhadap Perusahaan, kan tidak salah perusahaan memberhentikan,”, Terangnya.

Sementara untuk dugaan dipolitisi, Prima menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik, apalagi mantan karyawan yang bersangkutan bukan orang berpengaruh di Gayo Lues, jadi tidak memenuhi unsur jika diduga dipolitisi, dan ini murni hasil manajemen perusahaan.

“Misal seandainya dipertahankan apa pengaruhnya untuk para kandidat, misal diberhentikan apa berpengaruh terhadap kemenangan kemenangan para kandidat, kan gak ada? Lalu di mana unsur politiknya? Ini murni manajemen perusahaan jangan dibawa-bawa politik,”, terangnya.

“Kecuali memang bersangkutan, ketua organisasi besar di Gayo Lues, atau tokoh berpengaruh, masuk akal diduga dipolitisi, ini kan gak,”, tandasnya.

Informasi tambahan untuk diketahui, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) pekerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (RED)

Berita Terkait

Oknum Pejabat PDAM Tirta Sejuk Pecat 2 Karyawan Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa?
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Masyarakat Bergotong Royong Membersih Parit Saluran Air
Dukungan Terus Mengalir, Pasangan Said Sani-Saini Dapat Dukungan Dari Masyarakat Kecamatan Kutapanjang
Hadirkan Investor Minyak Nilam Asal Prancis, Said Sani Bawa Gayo Lues Menuju Lebih Baik
Srikandi GAESSS Desa Tampeng Dukung Calon Bupati Nomor 1, Resmi Dikukuhkan
Pasangan GAESSS Usung Visi dan Misi “Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan”
KIP Gayo Lues Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati
Babinsa Koramil Pining Bantu Petani Giling Jagung

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:34 WIB

Rutan Tarutung dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan Sehat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:24 WIB

Pastikan Kamtib Aman, Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Insidentil Kamar WBP

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Maju Amintas Siburian Dorong Efektivitas Rancangan Proyek Perubahan PKN Kalteng

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:04 WIB

50 Warga Binaan Dipindahkan ke Rutan Humbahas: Langkah Rutan Labuhan Deli Kurangi Kepadatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:04 WIB

Langkah Tepat Atasi Over Kapasitas: 50 Narapidana Dipindahkan dari Rutan Labuhan Deli

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:48 WIB

TPP Evaluasi Keterampilan Kerja Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Petugas Rutan Perempuan Medan Laksanakan Razia Rutin untuk Ciptakan Situasi Aman

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:58 WIB

CAT Pengangkatan Calon Notaris, Kakanwil Kumham Kalteng Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Berita Terbaru