Peringati Satu Dasawarsa UU Desa, 8 Organisasi Desa Bentuk DPP Desa Bersatu

LIPUTAN 3

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 10:10 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Bersamaan dengan gelaran satu dasawarsa UU Desa, delapan organisasi Desa nasional yakni Apdesi, Aksi, Abpednas
PABPDSI, DPN PPDI, PP PPDI, KOMPAKDESI, PARADE NUSANTARA mendirikan DPP Pengurus Pusat Desa Bersatu.

“Pendirian DPP Desa Bersatu ini dilakukan pada 22-24 Maret lalu,” kata Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Anas menjelaskan jika pencetus DPP Desa Bersatu ini tidak lain dan tidak bukan adalah Presiden Joko Widodo. Dia menceritakan saat itu Presiden Jokowi mengundang beberapa organisasi Desa untuk bolak-balik ke Istana Negara. Akibatnya banyak organisasi lain yang merasa cemburu dengan perlakuan Jokowi tersebut.

“Oleh karenanya, Jokowi Mencetuskan untuk dibuatkan payung hukumnya dan terciptakan DPP Desa Bersatu ini,” kata Anas.

Lebih lanjut, dalam perayaan Satu Dasawarsa UU Desa ini pihaknya mewakili 75.253 Desa yang ada diseluruh Indonesia menyatakan, beberapa sikap yang harus segera disikapi oleh pemerintah.

“Ada tujuh pernyataan sikap dalam perayaan ini. Dan kami harap pemerintah bisa segera mengeksekusinya,” tutup Anas.

Dalam tujuh pernyataan sikap itu, diantaranya adalah DPP Desa Bersatu meminta kepada pemerintah untuk menuntut penyelesaian 12 peraturan pemerintah selambat-lambatnya Desember 2024 dengan melibatkan organisasi Desa nasional.

Lalu Desa Bersatu juga menolak pemberian konsesi tambang terhadap ormas. Mereka menilai pertambangan haruslah memberikan manfaat bagi warga Desa setempat yang berlokasi di sekitar tambang.

Selain itu, tambah Anas, Desa Bersatu menuntut adanya revisi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk melakukan penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, sehingga pertambangan dan minerba dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.

“Desa Bersatu juga meminta kepada Presiden terpilih mengubah nomenklatur Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjadi Kementerian Pembangunan Desa,” tuturnya.

Desa Bersatu, lanjut Anas, meminta kepada Presiden terpilih untuk melibatkan pemerintah desa dan sumber daya Desa dalam mengelola program strategis, seperti 25 juta rumah pedesaan dan program makan siang gratis.

Selanjutnya, Desa Bersatu mendesak pemerintah segera mengeluarkan edaran untuk melakukan pelantikan Kepala Desa dan BPD yang habis masa jabatannya pada bulan November-Desember 2023 dan Januari-Februari 2024 selambat-lambatnya akhir Juni 2024.

“Dan terakhir Desa Bersatu menuntut revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh untuk melakukany penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.

Presiden Jokowi yang direncanakan hadir dalam acara tersebut diketahui mengutus Menko Polhukam, Jenderal (purn) Hadi TJahjanto. Dalam sambutannya, Hadi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa.

“Apresiasi dari saya sebagai Menko Polhukam dimana Kepala Desa menjadi orang yang setiap saat pintu rumahnya dapat diketuk untuk melayani bermacam-macam keperluan masyarakat,” ucap Hadi yang disambut tawa Ribuan Kepala Desa yang hadir.

Hadi juga mengatakan, usai 10 tahun sejak lahirnya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa hingga revisi terbaru undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 perjalanan desa hingga hari ini tentu saja tidaklah mudah.

“Namun kita semua meyakini siapapun yang datang ke Desa-desa Indonesia hari ini kemudian membandingkan kondisinya dengan 10 tahun yang lalu pasti mendapati kemajuan yang sangat besar. Hal ini tentunya terjadi berkat peranan dari Kepala Desa dan para aparat Desa,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh ribuan Kepala Desa dari seluruh Indonesia, Anggota DPR RI, DPD RI, Gubernur, Bupati, Kepala Dinas PMD Kabupaten dan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Mantan Kades, dan Stakeholders Desa lainnya. (Red).

Berita Terkait

Sosok Ini Ahir Nya Di Tangkap Orok Sewa Mobil Rental Lalu Dijadikan Jaminan Hutang
Ketua Presidium FPII Minta Terbakarnya Rumah Wartawan di Tanah Karo Diusut Tuntas
Bahar bin Smith Apresiasi Polri: Pemilu Damai, Kini Fokus ke Pilkada
Pimpinan Presidium Indonesia Maju Hingga Relawan Prabowo Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Survei Litbang Kompas: TNI-Polri jadi Lembaga dengan Citra Positif Teratas
Warga Kalapa Tilu Citeras Antusias Sambut Andra Soni
Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa
Hadiri Apel Brigade Alsintan di Kalteng, Pangdam Tanjungpura Terima Bantuan Dari Mentan RI

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 21:11 WIB

Rayakan HUT ke-32, BRI-MI Gelar Fun Walk dan Peluncuran Website Baru

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:45 WIB

WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya?

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:34 WIB

Pebisnis Wajib Tahu! Ini 10 Manfaat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Bisnis Anda

Kamis, 4 Juli 2024 - 20:25 WIB

Akulaku Perkuat Portofolio Penyaluran Pembiayaan Produktif Melalui Pembiayaan Alat Berat

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:44 WIB

Tidak Lulus SNBT? Pilih Binus University, Perguruan Tinggi Swasta Nomor 1

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:20 WIB

Grace Tahir: Pengusaha Sukses Itu Haus Belajar

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:55 WIB

Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Syarat WA Official Centang Hijau Untuk Bisnis

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:28 WIB

Ini Alasan Kenapa WhatsApp Official Centang Hijau Tidak Bisa Untuk Akun Pribadi

Berita Terbaru