Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

LIPUTAN 3

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:23 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang – Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangakat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kepala Desa Se-Kecamatan Tanjung Morawa Bantah Camat Pungli Rp6.5juta terkait Biaya Paskibra HUT RI, Kades: Sudah Kesepakatan Bersama, dan Itu Tidak Benar Camat Pungli
Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI
Jalan Alternatif Rawan Aksi Kejahatan, Warga Salam Tani Pancur Batu Takut Melintas !
Audiensi IWO Deli Serdang dengan BNNK Deli Serdang: Memperkuat Kerjasama dalam Pencegahan Narkoba
Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah
DPP SPKN – Pekanbaru Darurat Mafia BBM Ilegal, Minta Kapolda Tindak Tegas Dan Tutup
Kembali Membanggakan Kabupaten Pringsewu Peroleh 2 Penghargaan Nasional Pada GTTGN XXV di NTB
Prestasi Selanjut Nya Yang Di Raih Pemerintah Kabupaten Pringsewu provinsi Lampung

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 13:15 WIB

Kandidat Bupati Nomor Urut 01 Gaesss dan Rombongan Disambut Penuh Kekeluargaan Oleh Masyarakat Sangir.

Selasa, 19 November 2024 - 09:16 WIB

Jelaskan Masalah Syariat Islam, Said Sani : Islam Itu Rahmatan Lil ‘Alamin

Selasa, 19 November 2024 - 07:21 WIB

Wujud Komitmen Sejahterakan Rakyat, Said Sani Jelaskan Pengelolaan Hutan di Gayo Lues

Selasa, 19 November 2024 - 05:08 WIB

Calon Wakil Bupati Gayo Lues Saini Paparkan Strategi Meningkatkan PAD

Selasa, 19 November 2024 - 03:18 WIB

Said Sani Paparkan Program Ketahanan Pangan di Debat Publik Calon Bupati Gayo Lues 2024

Selasa, 19 November 2024 - 01:15 WIB

Debat Publik Calon Bupati Gayo Lues 2024, Said Sani Sampaikan Visi Misi Sejalan dengan RPJP Nasional dan RPJP Daerah 2025-2045

Minggu, 17 November 2024 - 10:35 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Bener Baru Sambut Kedatangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Galus Nomor 01 Gaesss

Sabtu, 16 November 2024 - 22:51 WIB

Relawan Muda Gaesss Kembali Lakukan Sosialisasi Di Kecamatan Pining.

Berita Terbaru