BINJAI
Dugaan adanya praktik perjudian terselubung yang berkamuflase sebagai game ketangkasan, seperti permainan tembak ikan, roulette, dan lainnya, muncul di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Tempat ini dikabarkan beroperasi tanpa hambatan, meski Kapolda Sumatera Utara telah mencanangkan program “Seratus Hari” untuk memberantas sindikat perjudian dan narkoba di wilayah Sumut.
Hasil penelusuran awak media, Rabu (30/10),di lokasi tersebut mengungkap seorang pria yang diduga menjadi pengawas.
Ia mengindikasikan adanya “urusan tertentu” yang telah diatur melalui seorang oknum ketua organisasi profesi berinisial Bud yang berperan dalam melindungi penyakit masyarakat ini.
Bahkan, pria ini memberi nomor telepon oknum terkait, seolah memberi petunjuk untuk menghubunginya jika ingin menggali lebih dalam.
Masyarakat sangat berharap Kapolda Sumut dan Kapolres Binjai segera menindaklanjuti informasi ini dengan langkah konkret untuk menghentikan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Keberadaan perjudian yang beroperasi dengan leluasa di tengah masyarakat menimbulkan keresahan, terutama karena dampak negatif yang ditimbulkannya.
Diharapkan, program penertiban dan pemberantasan perjudian oleh Kapolda Sumut dapat berjalan dengan efektif dan diterapkan merata di seluruh wilayah.
Upaya serius dalam memberantas perjudian dan narkoba ini menjadi sorotan publik yang menginginkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Masyarakat menantikan respons tegas dari pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang seimbang dan menciptakan keamanan di wilayah Sumut,” ujar seorang warga.(tim)