Pringsewu Lampung,-/ * 10 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada hari Sabtu. Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman dan Anggota KPU Kabupaten Pringsewu Sulaiman, Juniantama Ade Putra, Saifudin dan Dewi Eliyasari, ,Anggota KPU Provinsi Lampung Warsito, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Suprondi, Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tejo Tri Widodo, Kepala Bagian Operasional Polres Kabupaten Pringsewu I Made Indra,perwakilan dari Dandim 0424 Tanggamus P. Rachmat H, perwakilan dari Kejaksaan Kabupaten Pringsewu Wildan serta perwakilan partai politik dari Gerindra, PKS, PPP, Demokrat, PDIP, Golkar, PAN. Dan dihadiri juga Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Data dan Informasi Sulaiman memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan sebelumnya, yang melibatkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), jumlah pemilih sementara di Kabupaten Pringsewu tercatat sebanyak 322.439 pemilih. Angka ini mencakup pemilih laki-laki sebanyak 164.535 dan pemilih perempuan sebanyak 157.904. Dalam kesempatan ini, KPU juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat untuk memastikan bahwa data pemilih yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penetapan DPS ini akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih yang telah disusun. KPU Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam proses pemutakhiran ini dengan memastikan bahwa data mereka sudah tercantum dengan benar.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor desa atau melalui website resmi KPU Kabupaten Pringsewu.
Rapat Pleno ini juga menjadi momentum bagi KPU Kabupaten Pringsewu untuk menyampaikan komitmennya dalam mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. KPU berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga integritas data pemilih sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan pilihan rakyat.
Selanjutnya, DPS yang telah ditetapkan ini akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan. Masyarakat yang merasa belum terdaftar atau memiliki koreksi terhadap data yang ada diharapkan segera melaporkan kepada KPU atau melalui PPS di desa masing-masing. Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, DPS akan diperbarui menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara nanti.
KPU Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara cermat dan teliti demi menjaga hak pilih setiap warga negara. Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk memastikan kelancaran proses ini. -/ ** SIR/PAT
Sumber ,_- * Humas KPU