TANGERANG
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan pertemuan berkala dan juga soisalisasi serta diskusi seputar peran dan penilaian perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan bersama Wali Asuh, pada Kamis (18/7).
Bertempat di Ruang Serbaguna, usai melaksanakan kegiatan internalisasi bersama jajaran Pengamanan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi memimpin jalannya pertemuan rutin dan berkala bersama dengan 14 (empat belas) orang Wali Asuh Pemasyarakatan dalam diskusi dan sharing seputar penilaian Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pertemuan ini kedepannya akan kita rutinkan bersama agar diantara wali asuh dapat saling memberikan masukan, saran dan juga diskusi bersama seputar penilaian yang akan kita berikan pada Warga Binaan selama mereka menjalani pembinaan didalam Lapas dan juga proses mereka untuk mendapatkan hak integrasi yang sedang mereka jalankan,” Ucap Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi menyampaikan beberapa arahan seputar penilaian pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang mana seluruh instrumen pada penilaian tersebut harus diisi dan dinilai oleh Wali Asuh. Beliau juga menyampaikan peran serta tugas fungsi wali asuh dan dapat melaporkan pada setiap pertemuan rutin yang akan dioptimalkan setiap bulannya.
“Tugas Wali Asuh selain menjadi penilai dalam setiap perilaku dan juga kegiatan warga binaan, juga sebagai fasilitator, komunikator, dan motivator bagi Warga Binaan,” Tutur Lidna.
Pada penutupnya, Lidna menyampaikan bahwa seluruh proses penilaian pada sistem SPPN akan dioptimalkan dengan adanya peran wali asuh ini dan berpesan agar wali asuh juga dapat dekat dan memahami setiap perkembangan satu persatu anak asuhnya masing-masing, melaporkan dan saling berkoordinasi pada bagian Pembinaan.(AVID/r)