MERANTI – Ormas LMCM Meranti Menyayangkan Atas Sikap Tidakan PT Pelindo Selatpanjang Yang terkesan Tidak Komperatif Dan Tertutup.(21/6/2024)
Sebagaimana peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.(“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Presiden serta Peraturan Gubernur Riau yang sudah jelas, langkah dilakukan pihak PT.Perindo diduga sudah melanggar aturan.
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi persyaratan peruntukan, intensitas, arsitektur bangunan gedung dan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan persyaratan keandalan meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Leaflet ini berisi informasi mengenai persyaratan tata bangunan dan bangunan serta persyaratan keandalan bangunan gedung sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
Arman Saputra, Selaku Ketua Ormas Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) kepulauan Meranti Sangat menyayangkan Sikap Manager PT Pelindo cabang Selatpanjang itu.
\\\\\\\”Apalagi dengan sengaja memblokir nomor telpon Wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kepulauan Meranti, \\\\\\\”ungkapnya.
Sebelumnya Manager Kawasan PT Pelindo cabang Selatpanjang itu juga pernah memblokir nomor telpon Wartawan terkait adanya pemberitaan tentang LMCM Meranti Kritisi kegiatan renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang mengangkangi Aturan. Ko
Ketua Lmcm kepulauan Meranti juga Mengecam sikap manajer Pelindo cabang Selatpanjang itu atas kegiatan yang tidak transparan bahkan terkesan tidak profesional itu.
\\\\\\\”Kami mengharap kepada yang terhormat bapak Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Republik Indonesia agar segera Menganti posisi Manajer PT.Pelindo Cabang Selatpanjang, yang sangat tidak profesional, humanis, dan bahkan tidak bersahabat dengan awak Media maupun LSM, Ormas yang ada di Meranti,\\\\\\\” tutupnya
Terakhir kami meminta kepada Kejari, Kejati dan Kejagung beserta aparat penegak hukum untuk segera mungkin menutasakan permasalahan Pelindo Selatpanjang. [Tim]