Pringsewu- liputan3.icu Prihal carut marut kasus dugaan sengketa tanah yang berada di Pekon Way Rilau Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus terus bergejolak, pasalnya pihak ahli waris mendatangi kantor Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Pringsewu memberikan hak kuasa untuk membantu mendapatkan hak- haknya dalam kepemilikan tanah tersebut pada hari Senin (1/7/2024).
Adapun selaku ahli waris :
Nasriah Istri Almarhum Ahmad Aspani.
Anak anak :
1. Paidian Asna Bin Ahmad Aspani.
2. Eliya Binti Ahmad Aspani.
3. Zammi Bin Ahmad Aspani.
4. Feriansyah Bin Ahmad Aspani.
5. Ade Hartawan Bin Ahmad Aspani.
6. Novi Supriyadi Bin Ahmad Aspani.
7. Yepri Heldi Bin Ahmad Aspani.
Pihak ahli waris mendatangi kantor IWO-Indonesia Pringsewu, yang sebelumnya mereka mengalami kesulitan untuk kembali mendapatkan atas hak kepemilikan tanah yang berada di wilayah Pertiwi Pekon Way Rilau Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dengan luas tanah ukuran 70.000 Meter (7 Hektar).
Nasriah istri dari almarhum Ahmad Aspani selaku pihak yang memberi kuasa, mengatakan tidak terima tanahnya yang sekarang ini sudah dimiliki oleh Perusahaan tambak udang dengan pemilik atas nama H.Taisir Cs. Dirinya menceritakan tanah tersebut milik Almarhum suaminya yang bernama Ahmad Aspani.
“Kami merasa sampai hari ini, tanah kami tidak pernah di perjual belikan, artinya patut diduga ada persekongkolan jahat, penyerobotan tanah milik kami selaku ahli waris,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Paidian Asna Bin Ahmad Aspani anak pertama dari almarhum juga mengatakan, upaya sudah pernah kami lakukan, baik ke Pihak Desa, pihak pengadilan, bahkan ke Polda Lampung, namun sampai hari ini belum membuahkan hasil.
“Maka dari itu, kehadiran kami ke kantor IWO- Indonesia Kabupaten Pringsewu meminta sekaligus berharap, kiranya kepada Bapak Sirli Patih Jaya Kekhama Ketua IWO-Indonesia bersama tim untuk bisa membantu kami, agar bisa mendapatkan hak-hak tanah orang tua kami,”harapnya.
Sementara itu, Elisa anak ke-2 dari Ahmad Aspani dan Nasriah menyampaikan bahwa tanah tersebut, sampai hari ini masih dikuasai H.Taisir Cs, kemudian pengaduan dan laporan terkait hak tanah yang sudah dimiliki H Taisir Cs selaku Perusahaan tambak udang, telah terjadi dan tanpa ada tanda tangan dari orang tua kami, ibu Nasriah dan kami anak- anaknya selaku ahli waris merasa kepemilikan pihak H.Taisir Cs sudah jelas batal demi hukum.
“Jadi kedatangan kami kekantor IWO-I Pringsewu meminta dan berharap persoalan tanah orang tua kami, bisa kembali kepada kami selaku ahli waris,” pintanya.
Sirli Patih Jaya Kekhama ketua IWO-Indonesia Pringsewu, mengucapkan terimakasih atas kedatangan keluarga pihak ahli waris, yang mana sudah percaya memberikan surat kuasa penuh untuk membantu terkait kepengurusan sengketa tanah.
“Ya, saya bersama tim IWO-Indonesia pringsewu pada hari Jumat tanggal 28 juni 2024 berangkat ke jakarta dalam hal berkordinasi terkait persoalan tanah yang ada di wilayah Pertiwi Pekon Way Rilau Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Dikatakannya, keberangkatan kemarin tentunya kita sudah berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah baik yang ada di Mabes Polri maupun dengan kementrian ATR.
“Jadi dalam hal itu, kita sudah berkoordinasi, adapun tindaklanjut tentunya tahap demi tahap akan kita lakukan proses baik data maupun segala macemnya,”ungkap Sirli Patih. ( Dapur Rielis IWO Indonesia )