KARIMUN/KEPRI – Terkait pengadaan Baju untuk Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menegah Pertama sempat memblokir Nomor Hp Wartawan. Namun setelah Awak Media berupaya melakukan berbagai Upaya kembali mengkonfirmasi kepada Kabid SMP melalui pesan WhatsApp, sehingga Kabid SMP Hendri SPd,MPD sempat membalas pesan WA nya dan mengarahkan kepada PPTK Kegiatan tersebut dengan jawabannya, untuk Lebih jelasnya ke PPTK.
“Saat ini saya lagi di Pekanbaru lagi antar Anak Kuliah,” Katanya dalam pesan WA tersebut, Kamis (22/08/2024) lalu.
Setelah menunggu beberapa hari lamanya, Wartawan mencoba kembali mengkonfirmasi dengan pihak PPTK Kegiatan Pengadaan Baju untuk Siswa SMP, Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pada Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten Karimun Ermita Selviana SPd, Kamis (20)08/2024). Mempertanyakan berapa hal melalui Pesan WhatsApp diantaranya:
1. Apakah Ibu sebagai PPTK pengadaan Baju Untuk Siswa SMP.
2. Apakah Nama PT. Pemenang Pengadaan Baju tersebut.
3. Apakah sudah siap atau belum.
4. Berapa besar Anggaran untuk pengadaan Baju Seragam SMP tersebut.
5. Berapa banyak Baju Seragam yang di pesan dan berapa harga per Pasangnya.
6. Berapa lama Kontrak kerja (Batas Akhir) dan terakhir.
7. Pemesanannya seperti apa.
Namun hingga berita ini dikirim ke Meja Redaksi belum juga ada jawaban, walaupun Wartawan sudah menunggu dan mengikuti arahan dari Kabid SMP Hendri yang sepertinya asal bicara.
Namun tidak ada kejelasan dan sepertinya ada yang tidak beres sehingga patut dipertanyakan paket Pengadaan Baju Seragam untuk SMP tersebut. Namun Anehnya hingga kini kedua Pejabat tersebut mengabaikan Undang – undang keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008, dimana pemohon Informasi Publik seharusnya bisa dengan cepat mendapatkan Informasi.
Namun apa daya, kedua Pejabat tersebut tidak mau memberikan Informasi yang jelas. Berdasarkan Undang – undang tersebut diatas, sangat jelas di jelaskan dalam Bab 1, ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 3 jelas mengatakan, Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, sebagai atau seluruh Dana yang bersumber dari APBN/APBD atau Organisasi Non Pemerintah.
Dalam Bab II, Pasal 2 Ayat 3 dijelaskan, setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap permohonan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana.
Sebelumnya Kabid Pembinaan SMP Hendri sebelumnya pernah mengatakan pemenangnya adalah PT. Sinergi Batam Jaya, seperti Tahun – tahun sebelumnya agak lama selesai pemesanannya, dimana di Bidang SD udah terlebih dahulu selesai dibandingkan Bidang SMP.
Terkait hal diatas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto SS saat diminta tanggapannya terkait sikap kedua bawahannya malah tidak nyambung dan malah jawabannya mengatakan, pengadaan Baju Seragam SD, SMP,” Insyaallah dalam waktu dekat ini akan di adakan pembagian secara simbolis bang, tinggal menunggu Bupati bisa hadir,” Jawabnya.
Untuk itu Bupati Kabupaten Karimun agar memberikan Atensi serta mengambil sikap terkait permasalahan tersebut diatas. [Red]