Sanggat Di Sayang kan Oknum Kepala Pekon Tutupi Anak Umur 11 Tahun Korban Rudapaksa, Pelaku Belum Tersentuh Hukum, Sirli Patih : Di Mana Keadilan Negeri Ini

LIPUTAN 3 PROVINSI LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:02 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS,Lampung 

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berusia 12 tahun, yang terjadi di salah satu Pekon di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus-Lampung, hingga saat ini belum tersentuh hukum, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa yang memilukan dan menyedihkan bagi Fitri ibu kandung dari korban dan juga meninggalkan trauma yang mendalam pada korban, hal yang membuat ibu kandung korban lebih menyakitkan, di mana atas kejadian tersebut pihak pelaku telah membuat kesepakatan untuk berdamai dengan perjanjian, bahwa pelaku akan membantu korban untuk perobatan dengan memberikan bantuan konpensasi sebesar Rp. 30.000.000, dalam masa tempo satu bulan.Terhitung Waktu Kejadian.

 

Tapi perjanjian keluarga pelaku kepada orang tua korban hanya sekedar janji semata, betapa tidak hingga hari ini dana untuk membantu biaya perobatan dengan kompensasi tersebut belum juga diberikan

Padahal dalam melakukan kesepakatan untuk berdamai kedua belah pihak di mediasi oleh pemerintah Pekon dan di ketahui langsung oleh kepala Pekon dengan di saksikan oleh pak Kadus.

Namun anehnya, meski upaya Kepala Pekon melakukan mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban tanpa disaksikan dan mengikut sertakan Bhabinkamtimas dan Bhabinsa, yang mestinya harus dilibatkan dikarenakan memang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka selaku pelindung dan pengayom dilingkungan dimana mereka wajib tahu.

 

Setelah menunggu sampai berjalan lima bulan namun janji yang telah di sepakati bersama pihak keluarga korban dan pelaku belum juga di penuhi. Dengan memendam kesedihan dan hati pilu, kini di tambah lagi rasa kekecewaan dari pihak pelaku, dengan menunda dan mengulur waktu untuk memenuhi janji yang di sepakati.

Hal yang membuat pihak keluarga korban kecewa, dan banyak menimbulkan asumsi di masyarakat, di mana peran dan fungsi pemerintah pekon dalam hal ini kepala Pekon yang jelas tau dan mengetahui permasalahan tersebut.

Hingga akhirnya pihak keluarga korban (ibu kandung korban) meminta bantuan dengan memberikan kuasa kepada IWO Indonesia Pringsewu, untuk melaporkan kasuss ini ke APH.

“Selaku penerima kuasa kami akan mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami memohon kepada APH, agar menegakkan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur dan menerapkan sesuai dengan hukum dan undang-undang darurat yang berlaku,”tegas Sirli Patih ketua IWO Indonesia Pringsewu

 

Sumber : Dapur Rielis Tiem Rajawali Sakti IWO-Indonesia

Berita Terkait

Lima Poin Penting Arahan Kalapas Yekti dalam Menciptakan Ketertiban di Lapas Perempuan Bandung
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil, Pastikan Keamanan dan Ketertiban
Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI Perdananya
Kepsek SMAN 1 Pekanbaru, Baini Jelaskan ,Soal Dugaan Pungutan Seragam Sekolah Dan Uang Pengukuhan Serta Kegiatan P5
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota
30 Ribu Tamu Diprediksi Padati SUSU pada Penutupan PON, Sejumlah Ruas Jalan Akan Ditutup
Tempo 47 Hari, Polda Sumut Berhasil Mengungkap 578 Kasus Narkotika
Everaim Ginting Raih Emas Melalui Kemenangan TKO

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:35 WIB

Di Lantik Untuk Ketiga Kalinya Sebagai DPRD Pringsewu, Ini Yang di Sampaikan Suherman, S.E

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Perhatian Khusus Korban Anak Di bawah Umur Didampingi PPA Tanggamus Mendatangi UPTD PPA di Provinsi Lampung

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:10 WIB

Pelaksanaan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan BPHTB Waris dengan Tersangka WJS

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Ada Apakah Aparat Pekon Gading Pertiwi Menegur Keras Warga Nya Melakukan Kegiatan Gotong Royong Membangun Jalan Swadaya Masyarakat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Pj. Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., Hadiri Pertemuan dengan Presiden di IKN

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Pj Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Resmikan Dekrafe Pringsewu

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:28 WIB

Penantian Panjang Orang Tua Korban Pemerkosaan Anak Di bawah Umur Belum Di Tetapkan Tersangka

Senin, 12 Agustus 2024 - 18:27 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Telah Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru