Blangkejeren – Unit Resmob (Unit Reserse Mobile) dan Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Gayo Lues bersama dengan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Wilayah Blangkejeren melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. dalam konferesi persnya, Selasa, 25 Juni 2024.
Kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, sekira pukul 22.30 WIB telah dilakukan Tim Gabungan berhasil mengungkap Kasus Transaksi Organ Satwa yang Dilindungi (Gading Gajah) di Desa Pintu Rime Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dengan melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku yang mana pelaku akan melakukan transaksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dan Unit Tipidter langsung bergerak cepat menuju TKP tersebut terkait Pelaku akan melakukan transaksi di jembatan Desa Pintu Rime Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, pungkas Kapolres.
Menurut keterangan pelapor pada hari dan tanggal tersebut di atas, pelapor mendapat Informasi dari warga bahwa di Desa Pintu Rime Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues telah mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana penjualan organ satwa yang dilindungi yang di duga di lakukan oleh dua orang masyarakat Kecamatan Pining selanjutnya Tim Unit Opsnal dan Unit Tipidter bersama TNGL Wilayah Blangkejeren mendatangi TKP yang berada di jembatan Desa Pintu Rime, Pungkas Kapolres.
Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. menerangkan kronologi penangkapan pada hari ini Sabtu sekira pukul 22:30 wib setelah sampai dilokasi di temukan 2 (dua) orang yang sedang berada di jembatan Desa Pintu Rime Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues yang akan melakukan transaksi kemudian langsung di hadang oleh Tim Gabungan Satreskrim berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku AF, 39,Tani, Ekan, Pining, Gayo Lues dan 2 (satu) pelaku MA pada saat dilakukan penangkapan Pelaku MA melarikan diri dengan cara meloncat ke arah sungai kemudian di lakukan pengejaran oleh Tim Gabungan namun tidak di temukan lagi, saat ini 1 (satu) orang pelaku tersebut sudah berhasil di amankan dan di Polres Gayo Lues untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Terhadap AF dapat dipersangkakan pasal yang diterapkan ialah Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Hukuman Pidana paling lama 5 (lima) tahun Penjara.(Abdiansyah)
#Humas Polres Gayo Lues