LAMONGAN | www.Liputan3.icu- kejadian perkara yang gempar di media sosial aksi pencuri kotak amal yang terjadi di wilayah hukum polsek modo begini kelanjutan nya Tersangka, Karena kepergok curi kotak amal masjid, pemuda asal Samarinda, harus mendekam di sel jeruji Polsek Modo, Lamongan.
Kotak amal yang dicuri adalah di Masjid Istiqomah Dusun Gabang, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Beruntung aksi Hamsan (21) warga, jalan Sukarno Hatta Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang kepergok warga tidak sampai diamuk massa.
Kapolsek Modo dihubungi awak media membenarkan peristiwa itu terjadi dan pelaku dilakukan penahanan di Polsek Modo dan saat ini dlm proses Penyidikan.
“Iya mas, kejadian pencurian kotak amal masjid tersebut pada pukul 07.00 pagi,” kata Kapolsek Modo, Iptu Anang Purwo Rabu (21/8/2024).
Pelapor Sukri (57) yang juga Ketua Takmir Masjid Istiqomah mengatakan, saat akan membersihkan masjid, menaruh curiga yang diduga pelaku dengan gerak-geriknya di dalam masjid dekat tempat imam.
“Takmir masjid akhirnya memantau pelaku yang akhirnya diketahui telah mencuri uang dalam kotak amal,” ujar Iptu Anang.
Karena sendirian, Sukri akhirnya memanggil warga untuk menangkap pelaku yang masih dalam masjid.
Dalam operasi atensi dari pimpinan tersebut kapolsek modo IPTU ANANG PURWO WIDODO, S. H., saat dikonfirmasi media online, www.kupastuntas86.com, yang beralamat di kabupaten lamongan kapolsek modo membenarkan, benar bahwa pelaku telah mencuri uang kotak amal, kemudian dinamakan warga lainnya, selanjutnya pelaku diamankan di rumah Sukamto Kepala Dusun setempat,” Tegasnya kapolsek modo Iptu Anang purwo widodo,S.H.,saat konferensi pers tersebut.
Dari tangan pelaku, warga berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1.078.000, dalam bentuk uang kertas pecahan Rp. 1.000, 2.000, 5.000, 10 000, 20.000. Kotak amal berbentuk kubus terbuat dari kayu berwarna coklat dan kunci gembok kotak amal dalam keadaan rusak.
“Warga kemudian menghubungi Polsek Modo melaporkan kejadian pencurian tersebut, akibat kejadian tersebut masjid tersebut mengalami kerugian sebesar satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah,” ungkapan nya kapolsek modo Iptu Anang purwo widodo,S.H.
Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di sel Mapolsek Modo dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Pelaku saat diamankan usai mencuri kotak amal masjid di Dusun Gabang, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan”tutupnya. (Dik)