Mahasiswa Anti Korupsi Minta KPK Periksa Irwan Djohan Terkait Mega Korupsi Triliunan di Aceh

LIPUTAN 3

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:32 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa keterlibatan Irwan Djohan terkait dugaan korupsi pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan anggaran mencapai Rp 178 miliar dan proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 1,2 triliun.

Mahmud mengungkapkan bahwa indikasi mega korupsi ini dapat ditelusuri dari awal proses pengaturan anggaran hingga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara legislatif dan eksekutif. Salah satu pihak legislatif yang menandatangani MoU tersebut adalah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irwan Djohan, meskipun sudah ada rekomendasi dari Komisi IV DPRA yang menolak penganggaran proyek tersebut.

Menurut Mahmud, kasus ini sebenarnya sudah mulai diselidiki oleh KPK, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil penyelidikannya. “Kami mendesak agar KPK segera menuntaskan penyelidikan ini untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh,” tegas Mahmud.

Mahmud juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk mengusut kasus ini dari awal. Menurutnya, penanganan oleh Kejagung sangat penting demi menjaga citra instansi penegak hukum di Indonesia. “Publik akhir-akhir ini dapat melihat pembongkaran kasus mega korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh Kejagung dengan sangat masif dan patut diacungi jempol. Oleh karena itu, kita berharap Kejagung dapat turun tangan dan menuntaskan pengusutan indikasi mega korupsi di Aceh ini,” harapnya.

Ia menekankan bahwa Kejagung harus memeriksa Irwan Djohan dan mengusut adanya dugaan gratifikasi dalam penandatanganan MoU tersebut. Mahmud mencurigai adanya barter penambahan pokok pikiran (pokir) atau pemberian uang sebagai bentuk gratifikasi. “Semua kemungkinan itu bisa saja terjadi,” ujarnya.

Menurut Mahmud, keberanian Irwan dalam menandatangani MoU proyek tersebut sangat dipertanyakan. Padahal, Komisi IV DPRA sudah dengan tegas menolak penganggaran proyek tersebut. “Ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai apa yang sebenarnya melatarbelakangi penandatanganan MoU ini dan mengapa prinsip kolektif kelembagaan diabaikan,” imbuhnya.

Mahmud menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat Aceh tetapi juga merusak citra kelembagaan DPRA. “Ini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian penuh dari semua pihak terkait. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa kebal hukum dan melakukan tindakan koruptif seenaknya,” tandas Mahmud.

Mahmud berharap bahwa dengan adanya perhatian dari KPK dan Kejagung, kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. “Masyarakat Aceh berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kasus ini. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegasnya.

Dengan adanya kasus ini, Mahmud juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk terus bersatu dalam memerangi korupsi. “Korupsi adalah musuh bersama. Hanya dengan bersatu kita bisa memberantas korupsi dari akar-akarnya dan menciptakan pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” tutupnya.

Berita Terkait

Pangdam IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024.
DPD PAN Tetapkan H. Aminullah Usman dan Afdhal Kalilullah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2024-2029
Partai Gerindra Aceh Salurkan 180 Paket Daging Kurban
Brigjend Pol Armia Fahmi Wakapolda Aceh hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1445 H
Lanjut Daftar di Gerindra Bukti Deni Irmansah Serius Maju Pilkada Aceh Selatan 2024
Maju Pilkada Aceh Selatan, H. Mirwan Daftar Sebagai Calon Bupati Lewat Partai Gerindra
Dinilai Tak Becus, KIP Aceh Timur Harus Dievaluasi
Teuku Wariza Resmi Dilantik Menjadi Ketua Umum PW Semmi Aceh

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 21:11 WIB

Rayakan HUT ke-32, BRI-MI Gelar Fun Walk dan Peluncuran Website Baru

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:45 WIB

WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya?

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:34 WIB

Pebisnis Wajib Tahu! Ini 10 Manfaat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Bisnis Anda

Kamis, 4 Juli 2024 - 20:25 WIB

Akulaku Perkuat Portofolio Penyaluran Pembiayaan Produktif Melalui Pembiayaan Alat Berat

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:44 WIB

Tidak Lulus SNBT? Pilih Binus University, Perguruan Tinggi Swasta Nomor 1

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:20 WIB

Grace Tahir: Pengusaha Sukses Itu Haus Belajar

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:55 WIB

Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Syarat WA Official Centang Hijau Untuk Bisnis

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:28 WIB

Ini Alasan Kenapa WhatsApp Official Centang Hijau Tidak Bisa Untuk Akun Pribadi

Berita Terbaru