Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Terus Berbuntut Panjang, Makmur Bangun Cs Kembali di Laporkan ke Polrestabes Medan

LIPUTAN 3 MEDAN

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:05 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Alm Raden Moelyadi tampaknya terus berbuntut panjang. Setelah kasus dugaan penyerobotan lahan dilaporkan ke Mapolda Sumut, Kali ini ahli waris bernama Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji melaporkan kembali Makmur Bangun Cs ke Polrestabes Medan atas peristiwa Pemukulan, Pengancaman dan intimidasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib, di Atas tanah milik Almarhum Raden Moelyadi yang diserobot, diusahai dan di perjual belikan tanpa diketahui para ahli waris Alm Raden Moelyadi.

Mico Sujatmoko kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan hingga terjadi intimidasi tersebut terjadi pada saat Hendro Purnomo selaku ahli waris Alm Raden Moelyadi bersama istrinya Nanda dan Mico Sujatmoko yang juga ahli waris beserta Dino Bastian Sinuhaji selaku saksi menghadiri untuk melakukan pengukuran tanah Alm Raden Moelyadi, sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan Hendro Purnomo yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut, tanggal 11 Desember 2023.

Pada saat ahli waris Alm Raden Moelyadi tiba dilokasi, ada sekitar lima puluhan orang yang diduga massa dari terlapor Makmur Bangun berteriak, dengan menggunakan bahasa Karo seraya meneriakan kata-kata “Enda Kalakna Kita Pukul dan Kita Matikan aja”, sambil beberapa orang dari massa tersebut memaksa membuka masker dan memukul kepala Dino Bastian Sinuhaji selaku Saksi.

Tidak hanya sampai disitu saja, selanjutnya massa dari Makmur Bangun menarik paksa Dino Bastian Sinuhaji untuk keluar dari lokasi tersebut sedangkan Mico Sujatmoko dipaksa duduk dan diam di tempat.

Atas peristiwa tersebut Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji merasa tidak terima dan akan menempuh jalur hukum. Sehingga, pada tanggal 24 Juni 2024 Mico Sujatmoko secara resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan Dino Bastian Sinuhaji pada tanggal 26 Juni 2024 juga membuat laporan polisi.

Kembali dikatakan Mico Sujatmoko, sebenarnya permasalahan ini tidak rumit dikarenakan saat ini semua sistem terbuka dan online, kalau memang Makmur Bangun Cs tidak terima di Laporkan oleh Ahli Waris Alm Raden Moelyadi di Polda Sumut sesuai dengan Laporan Pengaduan Hendro Purnomo Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 Desember 2023, bisa dilakukan mediasi.

Pihak Alm Raden Moelyadi terbuka lebar dan mengajak Makmur Bangun untuk melakukan Uji Laboratorium Surat Konsesi kesultanan An.R. Moelyadi dan Surat Asisten Wedana An. R. Moelyadi dengan Surat Asisten Wedana An. Makmur Bangun. Sehingga sudah pasti dapat diketahui surat siapa yang asli dan palsu.

Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji menyampaikan, bertanggungjawab bahwa surat asisten wedana tahun 1970 a.n Makmur Bangun adalah palsu, dimana tanah tersebut secara fakta dan nyata milik Alm Raden Moelyadi yang diserobot oleh Makmur Bangun Cs.

Kita berpikir secara Normal Saja kenapa Makmur Bangun tidak melaporkan Hendro Purnomo ? Padahal sudah sangat jelas Hendro Purnomo menyatakan Makmur Bangun adalah Mafia Tanah Kecamatan Sibolangit.

Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji menerangkan kepada awak Media, pada Jumat (28/06/2024), bahwa pihak Ahli Waris Alm Raden Moelyadi sangat percaya dan sangat yakin Ditkrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan dapat mengungkap Kebenaran dan Menghukum dengan seadil-adilnya Mafia Tanah Kec. Sibolangit An.Makmur Bangun dan Preman yang memback up Makmur Bangun.

Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji mengharapkan melalui Media semoga sampai kepada Makmur Bangun ” Tiada Maaf untuk Mafia Tanah Kec Sibolangit An.Makmur Bangun Cs” tegas merwka

Berita Terkait

Lapas I Medan Wujudkan Hak Warga Binaan Dengan Dapur Sehat Berstandarr Hotel
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).
Kembali Membanggakan Kabupaten Pringsewu Peroleh 2 Penghargaan Nasional Pada GTTGN XXV di NTB
Warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Didampingi MPSU Minta Proses Pemilihan Kepling di RDP kan
Prestasi Selanjut Nya Yang Di Raih Pemerintah Kabupaten Pringsewu provinsi Lampung
Pringsewu Berperan Aktif dalam Lampung Begawi 2024 dengan Tampilan Stand Kerajinan dan UMKM Unggulan
Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan
Antusias Masyarakat Hari Kedua di Provinsi Lampung, Presiden Jokowi Kunjungi Lampung Barat dan Kabupaten Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:44 WIB

Menguasai Public Speaking dengan 4 Teknik Presentasi Ampuh Bersama Priska Sahanaya, Pronas, dan Sinotif di SD dan SMP Sint. Joseph

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:40 WIB

Mengembangkan Kemampuan Siswa SMP KASIH BAGI BANGSA Melalui Seminar Public Speaking dan Keseruan Bersama PRONAS dengan Coach Priska Sahanaya

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:38 WIB

Panduan Penting untuk Mendaftarkan Perusahaan Konstruksi di Indonesia

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:36 WIB

Konig & The Drummer Merilis Music Video Colorful: “Ku Dan Kau”

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:32 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:22 WIB

Tren Game Tap-to-Earn Telegram Membawa Ratusan Juta Pengguna ke Ekosistem Blockchain

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:13 WIB

Tantangan dan Peluang dalam Sektor Konstruksi di Indonesia

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:10 WIB

Robot di KorSel “Bunuh Diri” Gara-gara Stress Kerja Tanpa Libur. Gimana yang Manusia?

Berita Terbaru