Ketua Umum Horas Bangso Batak : Pelaku Penganiayaan Wartawan Harus Juga Dijerat Dengan UU Pers

LIPUTAN 3

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 02:14 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Ketua Umum (HBB) Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH meminta Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu.

“Saya meminta Polisi segera memproses dan menangkap pelaku, itu tidak bisa ditoleransi lagi, wartawan dalam bekerja dilindungi undang undang jurnalis, kita juga minta supaya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya Sabtu 19 April 2025 Malam

Ketua Umum HBB tersebut menuturkan pengakuan Leo Sembiring kepada dirinya bahwa awal permasalahan tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa PBG (Persetujuan Bangun Gedung) yang berada di Jalam Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga kepada Camat Medan Tuntungan pada tanggal 17 April 2025 saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun hari itu mereka tidak jadi bertemu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi tak berapa lama kemudian setelah berbicara pemilik bangunan diduga emosi karena Leo Sembiring telah mengkonfirmasi bangunannya kepada Camat dan dia mengaku ada tanam saham di lokasi tersebut, susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring langsung pergi, tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memiting lehernya dengan lengannya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan bantuan warga dalam kondisi tanpa baju dan sandal Leo pun diantarkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan Polisi,” tutupnya

Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Ketua Umun Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial OS yang dia mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Camat untuk bertemu dengan dirinya.

“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya di koyakkan dengan cara ditariknya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.

“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya

Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.

“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Sebulan Mengembara, Pelaku Penganiayaan Wartawan Akhirnya Ditahan Polsek Medan Tuntungan
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
Diduga Mempermainkan Laporan Penganiyaan, Kapolri Diminta Segera Intruksikan Kapolda Sumut Untuk Copot Kapolsek Medan Tuntungan
Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis dan Ditahan, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !
: Polsek Medan Tuntungan Diminta Segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Penganiyaan Wartawan
Laporan Penganiayaan Wartawan Akan Naik Sidik, Pelaku Akan Ditahan
Lapor Pak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si : Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Masi Bergentayangan
Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:22 WIB

Menembus Pedalaman, Kapolres Gayo Lues Bawa Bantuan dan Harapan ke Kampung Lesten

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:17 WIB

Babinsa Komsos dengan warga binaan di Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun gelang

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:11 WIB

Brimob Aceh, Melaksanakan Patroli Anti Premanisme Bersama Polres Gayo Lues

Senin, 12 Mei 2025 - 21:41 WIB

Musnahkan Ladang Ganja, Pangdam Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Kodam IM berantas Narkoba.

Senin, 12 Mei 2025 - 05:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 01:27 WIB

Kapolres Gayo Lues Gelar Sholat Jum’at Keliling Bersama Masyarakat Desa Kerukunan Kutapanjang

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:02 WIB

Deny Pinang Rugub: Sudah Saatnya Pemerintah Evaluasi Ketat Kinerja Pengulu

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:59 WIB

Sat Resnarkoba Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru