Manado – Pemberhentian penanganan dugaan ijazah palsu milik Wely Tita calon bupati kabupaten Kepulauan Talaud, menuai polemik dan protes dari ketua LSM kaliber Indonesia bersatu Sulawesi Utara Ato Tamila pada saat di mintai keterangan oleh awak media di halaman Polda Sulut 18/4/2025.
Ketua LSM kaliber sulut Ato Tamila dan pelapor mengecam keras atas pemberhentian penanganan perkara dugaan ijasa palsu milik WT oleh Bawaslu. Ato Tamila menilai ada dugaan skenario tertentu yang tengah dimainkan oleh pihak Bawaslu.
“Patut diduga Bawaslu ini telah melakukan tindakan yang mencederai aturan”. Enak saja Bawaslu mengatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu.Artinya mereka sama sekali tidak mencermati bukti materil dan kesaksian dari para saksi Pungkas Ato.
Menurut Ketua LSM kaliber sulut,, seharusnya Bawaslu menindaklanjuti dugaan bukti awal tentang dugaan IPAL milik oknum WT atau mendalami dugaan tersebut agar tidak mencederai demokrasi, bukan langsung mengeluarkan surat pemberhentian pemeriksaan atas kasus dugaan IPAL tersebut tanpa dasar hukum jelas.
“Jangan langsung menjadi hakim dalam dugaan laporan IPAL milik WT, menurut keterangan dari tim hukum LSM kaliber Indonesia bersatu,bahwa palsunya dugaan IPAL tersebut,itu apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan,” tutur Ato Tamila.
Ato Tamila menilai, upaya pemberhentian penanganan dugaan IPAL adalah pembengkokan hukum. “Sudah jelas bapak Johan parangka melaporkan adanya temuan dugaan ijazah palsu, kok malah harus inkrah dulu.
Masa lahir anak dulu baru bisa dicek ada pemerkosaan atau tidak. Bukti dia sedang hamil abaikan saja,Ini sangat jelas logika aneh yang sedang mereka Bawaslu Talaud perankan,” jelas Ato Tamila.
Seharusnya pihak Bawaslu kabupaten talaud memanggil pelapor, terlapor, saksi-saksi dan saksi ahli berdasarkan kajian dari kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu bukan main ponis saja tanpa mekanisme yang di lalui tutup Tamila.
FAM.85