BITUNG – Humas Polres Bitung – Gerak cepat Kolaborasi Tim I Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa yang di Pimpin Kanit jatanras IPDA STOVIE TUKUNG.SH, berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku pembunuhan, Selasa 1/4/2025.
Masyarakat Kota Bitung dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur, tepatnya di Kompleks Sari Kelapa.
Adapun kronologisnya berawal dari hari Selasa dinihari 01/3/2025 sekitar pukul 04:30 Wita pelaku CAPB bersama dengan korban ANANDA PARASETYO dari rumah pelaku di Kel. Pateten 1 Kec Aertembaga Kota Bitung, pergi ke Sari Kelapa Kel Bitung Timur, Kec. Maesa Kota Bitung, hendak bertemu lelaki STIF yang saat itu berada di rumah Perempuan SINDY, sesampainya di rumah perempuan tersebut, lelaki STIF dan teman temanya sedang pesta miras, sehingga pelaku dan korban bergabung dalam pesta miras tersebut dan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Sekitar pukul 06:30 wita pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk mengajak Korban untuk pulang kerumah karena sudah pagi, namun korban yang juga sudah mabuk memaki dan memarahi PELAKU dengan kalimat makian beberapa kali sehingga pelaku tidak terima dan terjadi cekcok antara keduanya, korban mengayunkan tangan kanan ke arah pelaku sehingga Pelaku langsung mengambil pisau yang di selipkan di pinggang Pelaku sebela kiri, kemudian menikam korban sebanyak satu kali dan mengenai dada sebelah kanan korban, kemudian korban terjatu dan meninggal dunia tempat tersebut.
Sebelum pergi meninggalkan Korban, pelaku masih sempat mengambil satu bua hendpone merek Realmi warna biru dan uang seratus ribu milik korban, kemudian pelaku langsung pergi meningalkan lokasi tersebut.
Kronologis penangkapan :
Setelah mendapat informasi tentang terjadinya kasus pembunuhan, Tim 1 Patroli Tarsius Presisi berkolaborasi dengan tim Resmob Polsek Maesa, mencari informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, setelah diketahui identitas pelaku dan lokasi persembunyiannya, akhirnya pelaku berhasil di amankan di Kel Wangurer Timur Kec. Madiri Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU GEDE INDRA ASTI .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H ketika di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti sebilah pisau badik yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu ujung runcing satu sisi tajam dan satu sisi tumpul.
Pada saat di lakukan Penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket reskrim guna proses Hukum lebih lanjut, ditambahkan bahwa pelaku dan korban sama sama masih dibawah umur.
Waktu penangkapan :
Pada hari Selasa 01/4/2025 Pukul 14:30 wita.
Lokasi Penangkapan :
Di komplex Kel. Wangurer Timur Kec. Madidri Kota Bitung.
Identitas Korban
– lelaki ANANDA PARASETYO (Umur 17 Tahun), Pek Buruh bangunan, Alamat Kompleks lapangan tembak Kel. Girian Indah, Kec.Girian Kota Bitung
Identitas Pelaku
-Lelaki CAPB Alias Andra ( 16 Thn), Pekerjaan Pelajar
Alamat : Kec Aertembaga Kota Bitung.
Barang Bukti yang di sita
-sebilah pisau badik yang terbuat dari besi biasa gagang terbuat dari kayu ujung runcing satu sisi tajam dan satu sisi tumpul.
FAM.06