Ramli Sembiring Ajukan Gugatan PTUN, Sebut Pemberhentiannya Melanggar Prosedur

LIPUTAN 3

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:01 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN- Kuasa hukum Ramli Sembiring menegaskan bahwa keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap klien mereka melanggar prosedur hukum. Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah dinyatakan pensiun berdasarkan surat keputusan resmi Skep Kapolda Sumut namun secara tiba-tiba dia diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik pada 28 Februari 2025,” ujar Irwansyah Putra Nasution, Sabtu (22/3).

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ramli Sembiring tidak diproses sebagaimana mestinya. “Klien kami telah mengajukan memori banding dalam tenggat waktu 21 hari sesuai ketentuan. Namun, bandingnya tidak pernah diterima tanpa alasan yang jelas,” tambah Irwansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan menggugat Kapolri dan jajarannya atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Ramli Sembiring. “Klien kami ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang kuat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Irwansyah Putra Nasution juga menyayangkan atas informasi keliru yang disampaikan penyidik atau Kakortas Tipidkor Polri terhadap uang 431 juta yang disita adalah hasil pemerasan.

“Kasus inikan bukan ott, uang yang diamankan juga bukan dari pelapor atau dari tangan tersangka. Uang tersebut bukan dari hasil kejahatan dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tegasnya.

Sejak Ramli Sembiring ditangan di divisi Propam Polri dan Kortas Tioidkor, banyak kejanggalan dan pelanggaran prosedur penyidikan yang diatur didalam KUHAP.

Selain itu, kata Irwansyah Putra, selama pemeriksan ditingkat penyidikan, Ramli Sembiring tidak pernah diberikan SPDP dan diperlihatkan barang bukti.

“Ramli gak pernah dikasih SPDP. Banyak kejanggalan dan tidak sesuai hukum penanganannya. Kita minta Komisi III untuk memanggil semua pihak,” tutupnya. (RED)

Berita Terkait

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring
Ketua Umum Horas Bangso Batak : Pelaku Penganiayaan Wartawan Harus Juga Dijerat Dengan UU Pers
Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat
Praktisi Hukum Kota Medan Andika Johanes Manurung,SH,MH Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Miris!! Wartawan Kota Medan Dianiaya Bajunya Sampai Terkoyak !

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 22:26 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 April 2025 - 08:11 WIB

Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Minggu, 13 April 2025 - 11:30 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:04 WIB

Jelang Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues, Tim Verifikasi Tiba Di Kodim 0113/ Gayo Lues

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:55 WIB

Diduga Dana BOS Tahun 2024 SDN 8 Putri Betung Untuk Sarana Prasarana Terindikasi Sarat Penyimpangan

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:25 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pembagian Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Yang Melintas Di Depan Pendopo Gayo Lues

Senin, 17 Maret 2025 - 15:58 WIB

Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues

Senin, 17 Maret 2025 - 15:16 WIB

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Berita Terbaru